Profile / Informasi Unit Satuan Kerja / SUBKOORDINATOR SUBSTANSI RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN

SUBKOORDINATOR SUBSTANSI RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN

TUGAS SUBKOORDINATOR SUBSTANSI RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN

Nama Jabatan : Subkoordinator Substansi Rumah Tangga dan Perlengkapan
Unit Kerja : Balai Besar Veteriner Wates
Pangkat yang sesuai : III/c
Pendidikan : D3

Ikhtisar Jabatan :
Melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.

Uraian Tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
  2. Melakukan urusan rumah tangga;
  3. Melakukan penyiapan bahan pengaturan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan dinas, serta surat kelengkapannnya;
  4. Melakukan urusan perencanaan dan pengadaan perlengkapan;
  5. Melakukan urusan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan laporan kekayaan Negara;
  6. Melakukan urusan penggunaan dan pemanfatan Barang Milik Negara (BMN);
  7. Melakukan urusan penghapusan Barang Milik Negara (BMN);
  8. Melakukan rekonsiliasi dengan SAK dilanjutkan dengan rekonsiliasi dengan KPKNL;
  9. Melakukan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) lingkup Balai Besar Veteriner Wates;
  10. Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan, baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya;
  11. Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
  12. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen keuangan Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.