TUGAS SUBKOORDINATOR SUBSTANSI RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN
Nama Jabatan : Subkoordinator Substansi Rumah Tangga dan Perlengkapan
Unit Kerja : Balai Besar Veteriner Wates
Pangkat yang sesuai : III/c
Pendidikan : D3
Ikhtisar Jabatan :
Melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Uraian Tugas :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
- Melakukan urusan rumah tangga;
- Melakukan penyiapan bahan pengaturan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan dinas, serta surat kelengkapannnya;
- Melakukan urusan perencanaan dan pengadaan perlengkapan;
- Melakukan urusan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dan laporan kekayaan Negara;
- Melakukan urusan penggunaan dan pemanfatan Barang Milik Negara (BMN);
- Melakukan urusan penghapusan Barang Milik Negara (BMN);
- Melakukan rekonsiliasi dengan SAK dilanjutkan dengan rekonsiliasi dengan KPKNL;
- Melakukan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) lingkup Balai Besar Veteriner Wates;
- Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan, baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya;
- Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen keuangan Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.