SUBKOORDINATOR SUBSTANSI PELAYANAN TEKNIS
Nama Jabatan : Subkoordinator Substansi Pelayanan Teknis
Unit Kerja : Balai Besar Veteriner Wates
Pangkat yg sesuai : IV/a
Pendidikan : S2 Dokter Hewan
Ikhtisar Jabatan :
Melakukan pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa, dan pengujian veteriner.
Uraian Tugas :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Seksi Pelayanan Teknis;
- Melakukan pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
- Melakukan pemberian pelayanan teknis kegiatan pengembangan teknik dan metode penyidikan dan pengujian veteriner;
- Melakukan pengelolaan hewan percobaan;
- Melakukan fasilitas penerapan sistem mutu laboratorium pengujian (ISO/IEC 17025:2008);
- Melakukan fasilitasi penyimpanan vaksin, bahan biologik, dan farmasetik;
- Melakukan fasilitasi pengembangan dan penerapan ISO 17043 sebagai laboratorium penyelenggara uji profesiensi;
- Melakukan fasilitasi pengembangan dan penerapan ISO/IEC 17065:2012 sebagai lembaga sertifikasi produk;
- Melakukan fasilitasi pengembangan dan penerapan sistem keamanan biologis (biosafety dan biosecurity CWA 15793:2011);
- Mengoordinasikan kegiatan biosafety dan biosecurity;
- Menyiapkan fasilitasi pengkajian batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;
- Menyiapkan fasilitasi kajian terbatas teknis veteriner;
- Melakukan fasilitasi pengolahan limbah;
- Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik lisan maupun tertulis sebagai bidang tugasnya;
- Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban Seksi Pelayanan Teknis;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kegiatan Seksi Pelayanan Teknis.