Profile / Informasi Unit Satuan Kerja / SUBKOORDINATOR SUBSTANSI PELAYANAN TEKNIS

SUBKOORDINATOR SUBSTANSI PELAYANAN TEKNIS

SUBKOORDINATOR SUBSTANSI PELAYANAN TEKNIS

Nama Jabatan : Subkoordinator Substansi Pelayanan Teknis
Unit Kerja : Balai Besar Veteriner Wates
Pangkat yg sesuai : IV/a
Pendidikan : S2 Dokter Hewan

Ikhtisar Jabatan :
Melakukan pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknik dan metode penyidikan, diagnosa, dan pengujian veteriner.

Uraian Tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Seksi Pelayanan Teknis;
  2. Melakukan pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
  3. Melakukan pemberian pelayanan teknis kegiatan pengembangan teknik dan metode penyidikan dan pengujian veteriner;
  4. Melakukan pengelolaan hewan percobaan;
  5. Melakukan fasilitas penerapan sistem mutu laboratorium pengujian (ISO/IEC 17025:2008);
  6. Melakukan fasilitasi penyimpanan vaksin, bahan biologik, dan farmasetik;
  7. Melakukan fasilitasi pengembangan dan penerapan ISO 17043 sebagai laboratorium penyelenggara uji profesiensi;
  8. Melakukan fasilitasi pengembangan dan penerapan ISO/IEC 17065:2012 sebagai lembaga sertifikasi produk;
  9. Melakukan fasilitasi pengembangan dan penerapan sistem keamanan biologis (biosafety dan biosecurity CWA 15793:2011);
  10. Mengoordinasikan kegiatan biosafety dan biosecurity;
  11. Menyiapkan fasilitasi pengkajian batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;
  12. Menyiapkan fasilitasi kajian terbatas teknis veteriner;
  13. Melakukan fasilitasi pengolahan limbah;
  14. Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik lisan maupun tertulis sebagai bidang tugasnya;
  15. Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban Seksi Pelayanan Teknis;
  16. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kegiatan Seksi Pelayanan Teknis.