TUGAS SUBKOORDINATOR SUBSTANSI KEUANGAN
Nama Jabatan : Subkoordinator Substansi Keuangan
Unit Kerja : Balai Besar Veteriner Wates
Pangkat : III/d
Pendidikan : S-1
Ikhtisar Jabatan :
Melakukan urusan keuangan.
Uraian Tugas :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Subbagian Keuangan;
- Melakukan urusan perbendaharaan, penatausahaan, dan verifikasi;
- Melakukan urusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Melakukan penyiapan bahan evaluasi dan tindaklanjut hasil pengawasan;
- Melakukan urusan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan;
- Melakukan urusan gaji, tunjangan, lembur dan uang makan;
- Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan, baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya;
- Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan Subbagian Keuangan;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen keuangan Subbagian Keuangan.