Profile / Informasi Unit Satuan Kerja / SUBKOORDINATOR SUBSTANSI KEUANGAN

SUBKOORDINATOR SUBSTANSI KEUANGAN

TUGAS SUBKOORDINATOR SUBSTANSI KEUANGAN

Nama Jabatan : Subkoordinator Substansi Keuangan
Unit Kerja : Balai Besar Veteriner Wates
Pangkat : III/d
Pendidikan : S-1

Ikhtisar Jabatan :
Melakukan urusan keuangan.

Uraian Tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Subbagian Keuangan;
  2. Melakukan urusan perbendaharaan, penatausahaan, dan verifikasi;
  3. Melakukan urusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  4. Melakukan penyiapan bahan evaluasi dan tindaklanjut hasil pengawasan;
  5. Melakukan urusan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
  6. Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan;
  7. Melakukan urusan gaji, tunjangan, lembur dan uang makan;
  8. Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan, baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya;
  9. Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan Subbagian Keuangan;
  10. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen keuangan Subbagian Keuangan.