Profile / Informasi Unit Satuan Kerja / SUBKOORDINATOR SUBSTANSI KEPEGAWAIAN DAN TATA USAHA
TUGAS SUBKOORDINATOR SUBSTANSI KEPEGAWAIAN DAN TATA USAHA
Nama Jabatan : Subkoordinator Substansi Kepegawaian dan Tata Usaha
Unit Kerja : Balai Besar Veteriner Wates
Pangkat yang sesuai : III/d
Pendidikan : S-1
Ikhtisar Jabatan :
Melakukan urusan kepegawaian dan ketatausahaan.
Uraian Tugas :
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha;
Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai;
Melakukan urusan mutasi pegawai;
Melakukan penyiapan bahan pengembangan pegawai;
Melakukan urusan tata usaha kepegawaian;
Melakukan urusan kesejahteraan pegawai;
Melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja pegawai;
Melakukan penyiapan bahan pendayagunaan jabatan fungsional;
Melakukan penyiapan bahan usulan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, dan pengambangan pelaksanaan budaya kerja;
Melakukan urusan surat menyurat;
Melakukan urusan kearsipan;
Melakukan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu berstandar internasional (ISO 9001:2008);
Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan, baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya;
Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha;
Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen keuangan Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha.