Profile / Informasi Unit Satuan Kerja / SUBKOORDINATOR SUBSTANSI KEPEGAWAIAN DAN TATA USAHA

SUBKOORDINATOR SUBSTANSI KEPEGAWAIAN DAN TATA USAHA

TUGAS SUBKOORDINATOR SUBSTANSI KEPEGAWAIAN DAN TATA USAHA

Nama Jabatan : Subkoordinator Substansi Kepegawaian dan Tata Usaha
Unit Kerja : Balai Besar Veteriner Wates
Pangkat yang sesuai : III/d
Pendidikan : S-1

Ikhtisar Jabatan :
Melakukan urusan kepegawaian dan ketatausahaan.

Uraian Tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha;

  2. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pegawai;

     

  3. Melakukan urusan mutasi pegawai;

     

  4. Melakukan penyiapan bahan pengembangan pegawai;

     

  5. Melakukan urusan tata usaha kepegawaian;

     

  6. Melakukan urusan kesejahteraan pegawai;

     

  7. Melakukan penyiapan bahan evaluasi kinerja pegawai;

     

  8. Melakukan penyiapan bahan pendayagunaan jabatan fungsional;

     

  9. Melakukan penyiapan bahan usulan penyusunan kelembagaan, ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, dan pengambangan pelaksanaan budaya kerja;

     

  10. Melakukan urusan surat menyurat;

     

  11. Melakukan urusan kearsipan;

     

  12. Melakukan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu berstandar internasional (ISO 9001:2008);

     

  13. Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan, baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya;

     

  14. Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha;

     

  15. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen keuangan Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha.