TUGAS SUBKOORDINATOR SUBSTANSI INFORMASI VETERINER
Nama Jabatan : Subkoordinator Substansi Informasi Veteriner
Unit Kerja : Balai Besar Veteriner Wates
Pangkat : III/d
Pendidikan : S2 Dokter Hewan
Ikhtisar Jabatan :
Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan teknis dan metode penyidikan, diagnose, dan pengujian veteriner, serta penyiapan pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner.
Uraian Tugas :
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Seksi Informasi Veteriner;
- Melakukan urutan pengumpulan pengolahan dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
- Melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner;
- Melakukan fasilitasi kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness);
- Melakukan penyiapan bahan hubungan masyarakat;
- Melakukan penyiapan bahan pemberian pelayanan informasi dalam kegiatan pengelolaan keterbukaan informasi publik;
- Melakukan urusan perpustakaan dan dokumentasi;
- Melakukan fasilitasi pengelolaan contoh (sampel);
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan memberikan rekomendasi informasi veteriner;
- Melakukan pengumpulan dan mengolah data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
- Melakukan penyiapan bahan pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas);
- Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan baik lisan maupun tertulis sebagai bidang tugasnya;
- Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban Seksi Informasi Veteriner;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kegiatan Seksi Informasi Veteriner