Profile / Informasi Unit Satuan Kerja / SUBKOORDINATOR SUBSTANSI EVALUASI DAN PELAPORAN

SUBKOORDINATOR SUBSTANSI EVALUASI DAN PELAPORAN

SUBKOORDINATOR SUBSTANSI EVALUASI DAN PELAPORAN

Nama Jabatan : Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan
Unit Kerja : Balai Besar Veteriner Wates
Pangkat : III/d
Pendidikan : S-2 Dokter Hewan

Ikhtisar Jabatan :
Melakukan penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veterienr dan produk hewan, serta pengembangan teknis dan metode penyidikan, diagnosa dan pengujian veteriner.

Uraian Tugas :

  1. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Melakukan penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan program dan anggaran;
  3. Melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
  4. Melakukan penyiapan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Balai Besar Veteriner Wates;
  5. Menyiapkan bahan evaluasi dan memfasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK);
  6. Melakukan tugas kedinasan lain berdasarkan penugasan pimpinan, baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya;
  7. Melakukan penyusunan dan penyajian laporan kegiatan serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan Seksi Evaluasi dan Pelaporan;
  8. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen keuangan Seksi Evaluasi dan Pelaporan.